25 April 2024

SMP Negeri 1 Sungai Raya

GENERASI PACAK

SANKSI ATAS KECURANGAN PPDB 2022

1 min read

SANKSI

PASAL 20

1. Segala bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Bupati ini baik oleh

perorangan maupun satuan pendidikan diberikan sanksi sesuai

ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Apabila terbukti ada siswa titipan, maka siswa tersebut dapat

dikeluarkan dari sekolah.

Pasal 39

Pemalsuan terhadap:

a. kartu keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;

b. bukti sebagai peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18; dan

c. bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.

Pasal 40

Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.