8 September 2024

SMP Negeri 1 Sungai Raya

GENERASI PACAK

PPDB 2024

2 min read
  • DAYA TAMPUNG
    Pada Tahun Pelajaran 2024/ 2025 SMP Negeri 1 Sungai Raya Menerima Peserta Didik Baru
    Sebanyak 314 orang: 10 Rombel (Kelas), setiap kelas berjumlah 32 orang.

    Dengan Perincian sebagai berikut:

  1. Jalur Zonasi : 50% x 314 org= 157 Siswa (Jarak terdekat dari Sekolah)
    Desa Arang Limbung: 70% x 157 orang = 110 siswa
    Desa Teluk Kapuas : 30% x 157 orang = 47 siswa
  2. Jalur Afirmasi : 15% x 314 org = 47 Siswa
  3. Jalur Perpindahan Tugas : 5% x 314= 15 Siswa (Perpindahan Tugas Orang Tua / Wali)
  4. Jalur Prestasi : 30%x314 org= 94 Siswa
    (Akademik 15% / Non Akademik 15%)

 

  • JALUR PENDAFTARAN
  1. Zonasi : 50 % ( Lima puluh persen )
    Jarak Tempat Tinggal terdekat dari Sekolah dalam Zonasi yang ditentukan. Zonasi SMP Negeri 1 Sungai Raya Desa Arang Limbung sebagian Desa Teluk Kapuas (Sesuai SK Dinas Pendidikan No.121/Dikbud.C tahun 2024 )
  2. Afirmasi : 15 % ( lima belas persen )
    Dibuktikan dengan Memiliki, KIP (Kartu Indonesia Pintar), PKH (Program Keluarga Harapan) dan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera).
    (Peserta didik yang memiliki KIP yang dicetak dan disahkan oleh sekolah, dan menyatakan KIP masih berlaku)
  3. Perpindahan Tugas Orang Tua /Wali : 5 % ( lima persen )
    Jalur perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan SK Asli Surat Pindah Tempat Kerja/Mutasi Tugas orang Tua yang bersangkutan.
  4. Prestasi : 30 % ( tiga puluh persen )
    Jalur Prestasi ditentukan:
    a. Akademik 15%:
    1) Peringkat umum sekolah 1 sampai 5 dari Surat Keterangan Lulus (SKL),
    dibuktikan dengan piagam atau surat keterangan dari kepala sekolah dan melampirkan rekap nilai sekolah secara kolektif, atau
    2) Juara 1 s/d 3 baik perorangan atau kelompok minimal tingkat kecamatan, dibuktikan dengan piagam atau sertifikat yang dikeluarkan oleh            instansi terkait dan melampirkan surat keterangan dari kepala sekolah mengenai sertifikat tersebut.

b. Non Akademik15% :
1) Juara 1 s/d 3 baik perorangan atau kelompok minimal tingkat kecamatan, dibuktikan dengan piagam atau sertifikat yang dikeluarkan oleh instansi terkait dan melampirkan surat keterangan dari kepala sekolah mengenai sertifikat tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.