13 Juni 2025

SMP Negeri 1 Sungai Raya

GENERASI PACAK

TATA TERTIB

TATA TERTIB

SISWA SMP NEGERI 1 SUNGAI RAYA

 

BAB  I

KETENTUAN UMUM

  1. Tata karma dan tata tertib sekolah ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap, berucap bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
  2. Tata karma dan tata tertib sekolah ini dibuat berdasarkan nilai-nila iyang dianut sekolah dan masyarakat sekitar, yang meliputi : nilai ketaqwaan ,sopan santun, pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar yang efektif.
  3. Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib ini secara konsekuen dan penuh kesadaran.

 

PASAL  1

PAKAIAN SEKOLAH

1.Pakaian seragam

Siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Umum

  1. Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Kaos kaki panjang ( setengah betis )
  3. Memakai bagje OSIS dan identitas sekolah .
  4. Topi sekolah sesuai ketentuan ikat pinggang warna hitam.
  5. Sepatu dan tali sepatu warna hitam.
  6. Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang,tidak ketat dan tidak Membentuk tubuh.
  7. Tidak mengenakan perhiasan ,kecuali anting-anting ( bagi perempuan ),maksimal 1,5gram.
  8. Baju harus bernama

 

b. Khusus laki-laki.

  • Baju dimasukan dalam celana.
  • Celana harus panjang.
  • Celana dan lengan baju tidak digulung.
  • Celana tidak dibetas jahitannya,dan tidak dijutbrai.

 

c. Khusus perempuan

  1. Baju dikeluarkan.
  2. Celana Panjang.Memakai kerudung sesuai ketentuan sekolah
  3. Celana dan Lengan baju tidak digulung.
  4. Celana tidak dibetas jahitannya,dan tidak dijutbrai

 

c. Aturan penggunaan pakaian seragam.

  1. Senin dan Selasa Baju putih, celana biru,sepatu hitam,kaos kaki putih, dasi biru, jilbab putih
  2. Rabu dan Kamis. Baju batik, celana biru, sepatu hitam, kaos kaki putih, jilbab biru.
  3. Jum’at Berpakaian Olah Raga atau Pramuka ( tergantung situasi dan kondisi )

d. Pakaian Olah Raga

  1. Untuk pelajaran olahraga, siswa wajib berpakaian Olah Raga yang ditetapkan sekolah.
  2. Pakaian Olahraga tidak boleh dipakai pada jam pelajaran lain.

 

 

PASAL  2

RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE UP

  1. Umum

Siswa dilarang :

  • Berkuku panjang.
  • Mengecat rambut dan kuku.
  • Bertato.

2. Khusus siswa laki-laki.

  • Tidak berambut panjang.
  • Rambut tidak berkuncir.
  • Tidak memakai kalung, anting dan gelang.

3. Khusus siswa

  • tidak memakai make up / sejenisnya kecuali bedak tipis.
  • Alis tidak dicukur / dicabut.
  • Rambut yang panjang di ikat dengan rapi

 

PASAL  3

MASUK DAN PULANG SEKOLAH

  1. Siswa wajib membaca do’a diawal pelajaran dan diakhir pelajaran.
  2. Siswa wajib hadir di sekolah sebelum bel berbunyi. Jam masuk sekolah jam 6.50 WIB.
  3. Siswa yang terlambat datang kurang dari 15 menit harus lapor kepada guru piket dan diizinkan masuk kelas setelah mempelihatkan surat izin masuk dari guru piket.
  4. Siswa yang terlambat datang ke sekolah lebih dari 15 menit harus lapor kepada guru piketdan tidak diperkenankan masuk kelas pada mata pelajaran pertama.
  5. Pada waktu istirahat siswa dilarang berada didalam kelas ,tetapi tidak keluar pagar sekolah.
  6. Pada waktu jam sekolah berakhir siswa diwajibkan langsung pulang ke rumah kecuali yang mengikuti ekstra kurikuler.

PASAL  4

KEBERSIHAN ,KEDISIPLINAN, DAN KETERTIBAN

  1. Setiap kelas dibentuk beberapa tim kelas yang secara bergiliuran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas.
  2. Setiap tim piket kelas yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas yang terdiri dari :
    • Penghapus papan tulis, penggaris dan spidol white board.
    • Taplak meja dan pas bunga.
    • Sapu ijuk, Pengki plastic, dan tempat sampah.
    • Lap tangan ,alat pel, dan ember cuci tangan.
  1. Tim piket kelas mempunyai tugas :
    • Membersihkan lantai dan dinding serta merapikan bangku-bangku,dan kursi sebelum Jam pelajaran dimulai.
    • Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran,misalnya : mengisi tinta spidol white board , membersihkan papan tulis dll.
    • Melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas, seperti : bagan struktur organisasi  Kelas,jadwal piket, papan absensi dan hiasn lainnya.
    • Melengkapi meja guru dengan taplak dan hiasan bunga.
    • Menulis papan absensi kelas.
    • Melaporkan kepada guru piket tentang tindakan-tindakan pelanggaran di kelas yang menyangkut kebersihan dan keamanan kelas, misalnya : corat-coret, berbuat gaduh, atau merusak benda-benda yang ada didalam kelas.

 

  1. Setiap siswa membiasakan menjaga kebersihan kamar kecil / toilet,halaman sekolah dan lingkungan sekolah.
  2. Setiap siswa membiasakan membuang sampah pada tempat yang telah
  3. Setiap siswa membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan sekolah yang berlangsung lama.
  4. Setiap siswa menjaga suasana ketenangan belajar baik di kelas, perpustakaan, laboratorium, maupun di tempat lain di lingkungan sekoah.
  5. Setiap siswa mentaati jadwal kegiatan sekolah, seperti penggunaan dan peminjaman buku di perpustakaan, penggunaan laboratorium dan sumber belajar lainnya.
  6. Setiap siswa menyelesaikan tugas yang diberikan sekolah sesuai ketentuan yang ditetapkan.

PASAL  5

SOPAN SANTUN PERGAULAN

Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah, setiap siswa hendaknya :

  1. Mengucapkan salam antar sesama, dengan Kepala Sekolah dan guru serta dengan Karyawan sekolah apabila bertemu pada pagi hari / maupun berpisah pada siang hari.
  2. Saling menghormati antar sesama teman, menghargai perbedaan dalam memilih teman belajar, teman bermain dan bergaul baik di sekolah maupun diluar sekolah,dan menghargai perbedaan agama dan latar belakang sosial budya masing-masing.
  3. Menghormati ide, pikiran dan pendapat, hak cipta orang lain, dan hak milik teman dan warga negara.
  4. Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan menyatakan sesuatu yang benar dalah benar.
  5. Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain.
  6. Membiasakan diri mengucapakan terimakasih kalau memperoleh bantuan atau jasa dari orang lain.
  7. Berani mengakui kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan meminta ma’af apabila merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain.
  8. Menggunakan bahasa ( kata ) yang sopan dan beradap yang membedakan hubungan dengan orang yang lebih tua, guru, teman sejawat, dan jangan menggunakan kata-kata kotor, kasar, cacian dan pornografi.

 

PASAL  6

UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN HARI-HARI BESAR

  1. Upacara bendera ( setiap hari senin )

Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera dengan pakaian seragam yang telah ditentukan sekolah.

  1. Peringatan hari-hari besar.
  • Setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar nasional ,seperti Hari Kemerdekaan, Hari Pendidikan Nasional ,dll. Sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar keagamaan  seperti :

Maulid Nabi, Isra’ Mi’raj, Idul Adha, Paskah, Nyepi, Galungan, Waisak sesuai dengan Agama yang dianut.

 

PASAL  7

KEGIATAN KEAGAMAAN

  1. Bagi siswa Muslim wajib belajar membaca Al-Quran dengan baik dan benar. ( Yang Non Muslim, sesuai dengan ajaran agama yang diyakini)
  2. Setiap siswa Muslim wajib melakasanakan sholat, untuk sholat Dzuhur dilaksanakan berjama’ah di sekolah.
  3. Setiap siswa Muslim wajib mengikuti pengajian yang diadakan oleh sekolah termasuk pesantren Ramadhan.
  4. Bagi siswa non-Muslimkegiatan keagamaan diatur oleh sekolah dengan kesepakatan orang tua.

 

PASAL  8

LARANGAN-LARANGAN

Dalam kegiatan sehari-hari di sekolah siswa dilarangmelakukan hal-hal berikut :

  1. Merokok, meminum minuman keras, mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika,obat Psikotropika, obat terlarang lainnya dan berperan dilingkungan sekolah.
  2. Bekelahi baik perorangan maupun kelompok, didalam sekolah maupun diluar sekolah.
  3. Membuang sampah tidak pada tempatnya.
  4. Mencoret atau merusak dinding bangunan, pagar sekolah, perabot, dan peralatan sekolah lainnya.
  5. Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina, atau menyapa antar sesama siswa atau warga sekolah dengan kata sapaan atau kata panggilan yang tidak senonoh.
  6. Membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan sekolah, seperti senjata tajam atau alat-alat lainnya yang membahayakan keselamatan orang lain.
  7. Duduk atau melompat diatas pagar teras ( selasar ).
  8. Bergendang atau melempar spidol white board.
  9. Meninggalkan jam pelajaran tanpa izin.
  10. Membawa, membaca atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio atau video pornografi.
  11. Membawa kendaraan bermotor dilingkungan sekolah.
  12. Membawa HP.
  13. Membawa kartu dan bermain judi dilingkungan sekolah,
  14. Tidak hadir ke sekolah tanpa berita 3 hari berturut-turut dengan sengaja.

 

PASAL  9

PENJELASAN TAMBAHAN

  1. Rambut siswa laki-laki dinyatakan panjang apabila rambut belakang melewati kerah baju dan jika disisir kerah depan menutupi Alis mata.
  2. Yang dimaksu kartu adalah permainan kartu.
  3. Sepatu dinyatakan hitam apabila warnanya hitam polos.
  4. Panggilan orang tua siswa tidak dapat diwakilkan.

 

BAB II

PELANGGARAN DAN SANKSI

 

Siswa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tata karma dan tata tertib kehidupan sosial setelah dikenakan sanksi sebagai berikut :

  • Teguran
  • Penugasan
  • Pemanggilan orang tua
  • Skorsing
  • Dikeluarakn dari sekolah

Tabel

PELANGGARAN DAN SANKSI

 

PELANGGARAN

SANKSI

1.      Terlambat datang ke sekolah

A.<  15 menit

B.>  15 menit

c. >  15 menit dari 2 kali

1.  a. Dicatat oleh piket dan masuk kelas.

b. Tugas dari piket selama pelajaran

pertama berlangsung.

c. Dipulangkan langsung.

2.      Tidak membawa buku pelajaran pada jam pelajaran yang bersangkutan.  2.Belajar pelajaran yang bersangkutan di

perpustakaan,kecuali ada ulangan.

3.      Siswa berada di kelas waktu istirahat. 3.Ditegur dan ingatkan.
4.      Tidak shalat zuhur berjamaah (bagi siswa muslim) 4. Ditegur dan di suruh langsung skors.
5.      Keluar kelas pada waktu pergantian jam pelajaran atau setelah istirahat. 5.Di tegur oleh guru yang sedang mengajar

Saat itu.

6.      Tidak memakai atribut sekolah

A.    Badge atau lokasi sekolah.

B.     Topi sekolah (Saat upacara)

 

6.Ditegur dan di peringatkan sebanyak 3 kali oleh guru yang sedang mengajar saat itu, wali kelas
7.      Tidak memakai seragam sekolah :

a. Ikat pinggang tidak hitam.

b. Kaos kaki tidak putih.

c. Sepatu tidak hitam dan tali tidak

hitam.

d. Pakaian seragam di coret-coret.

e. Pakaian seragam dirobek / dijahit

tidak sesuai dengan ketentuan.

f. Pakaian bawah ( rok ) pendek di

atas lutut.

 7.Point a s/d f :

+  Ditegur dan diperingatkan sebanyak

3 kali.

+ Dipanggil orang tua/wali.

8.      Memakai aksesoris lainnya.

a.       Gelang, kalung,anting dan rantai

( bagi siswa putra ).

b.      Kaos Oblong/baju luar non jaket.

c.       Sepatu sandal.

d.      Tasa dengan coret-coret.

e.       Topi ( bukan topi sekolah).

f.       Alat-alat kosmetik.

 8.Point a s/d f :

Barang-barang tersebut diambil          sementara dan dikembalikan. ( jika sudah sering di ingatkan, masih mengulang lagi, tidak akan dikemblikan lagi.

 

9.      Membawa barang-barang tanpa perintah dari guru terkait.

a.       Kaset atau LD atau VCD.

b.      Gitar atau radio / walkman.

c.       Radio panggil / telepon seluler.

d.      Kendaraan roda dua atau empat

9.Point a s/d e.

+ Diambil / dikembalikan melalui orang tua.

 

Point d.

+ Diperingatkan dan orang tua dipanggil.

10.  Membawa atau menyimpan atau mempergunakan.

a.       Rokok.

b.      Minuman beralkohol.

c.       Obat-obtan terlarang.

d.      Buku porno.

e.       Alat-alat yang tidak berkaitan dengan KBM,sperti mainan, pemukul,senjata tajam.

10.Point a s/d e.

+ Barang-barang  tersebut diambil dan

Tidak dikembalikan.

+ pemanggilan orang tua.

+ Skorsing.

+ Dikeluarkan dari sekolah.

+ Pada kondisi tertentu dapat diserahkan

Kepada pihak yang berwajib.

11.  Rambut kuku, dan tato.

a.       Rambut gondrong atau potongan tidak rapih atau dikuncir.

b.      Kuku panjang atau dicat.

c.       Anggota badan ditato.

11 .a. Langsung dicukur tipis.

b. Langsung dipotong dan dihapus.

c. Orang tua dipanggi dan diupayakan

untuk dihapus.

 

 

12.  Judi dan main kartu.

13.  Membolos.

14.  Meninggalkan jam pelajaran.

12 dan 13.

+ Pemanggilan orang tua dan dikenakan

sangsi  khusus yang ditentukan oleh

dewan guru.

14.Ditangani guru piket.

15.  Mencuri 15.+ Mengembalikan atau mengganti barang

Yang dicuri.

+ Pemanggilan orang tua.

16.  Merusak / merugikan barang orang lain atau fasilitas sekolah.  16.+Mengganti barang yang dirusak.

+Pemanggilan orang tua.

17.  Melecehkan guru. 17.+Pemanggilan orang tua.

 

BAB  III

LAIN-LAIN

  1. Tata krama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah ini mengikat siswa sejak berangkat dari rumah ke sekolah sampai tiba kembali dirumah.
  2. Tata krama dan tata tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
  3. Hal-hal yang tidak tercantum dalam tata krama dan tata tertib ini akan putuskan lebih lanjut melalui rapat dewan guru ( sekolah ).

 

 

Di tetapkan di: Sungai Raya

Tanggal           :     Juni 2022

 

 

 

Kepala SMP Negeri 1 Sungai Raya

 

Masiyah, S.Pd

NIP. 196402151987022002

 

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.